SULUTLIMA.COM, MANADO – Praktik pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Sungai Ongkag, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, menyeret dua warga negara asing (WNA) asal Tiongkok berinisial CXY dan XXL sebagai tersangka.
Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sulawesi menetapkan keduanya sebagai tersangka pada Jumat (28/8/2026), setelah penyidik mengungkap dugaan peran masing-masing dalam operasional PETI di kawasan hutan tersebut.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan kawasan hutan tidak boleh menjadi ruang bagi aktivitas pertambangan ilegal yang mengambil manfaat dari sumber daya alam tanpa hak.
“Pertambangan ilegal di kawasan hutan tidak hanya merusak hutan dan lingkungan, tetapi juga mengambil ruang yang seharusnya dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan negara. Negara juga tidak boleh membiarkan kegiatan ilegal menciptakan persaingan yang tidak sehat bagi pelaku usaha yang menjalankan kewajibannya sesuai aturan. Karena itu, penegakan hukum kami arahkan untuk menghentikan kerusakan kawasan, melindungi kepentingan masyarakat, menjaga penerimaan negara, dan memastikan tata kelola sumber daya alam berjalan secara tertib dan adil,” tegas Nugroho.
Dari hasil penyidikan, XXL diduga berperan sebagai pengawas lapangan. Sementara CXY diduga berada di balik koordinasi operasional kegiatan PETI.
Dugaan keterlibatan CXY juga diperkuat hasil pemeriksaan ahli digital forensik. Penyidik menemukan riwayat penerimaan dan penyaluran dana melalui rekening atas nama CXY yang diduga berkaitan dengan kebutuhan operasional pertambangan.
Aliran dana tersebut diduga digunakan untuk membayar upah pekerja, menyewa peralatan, hingga membeli bahan yang digunakan dalam proses pengolahan emas.
Kasus ini terungkap setelah UPTD KPH Unit I Bolaang Mongondow dan Bolaang Mongondow Utara menggelar Operasi Pengamanan Kehutanan di kawasan HPT Sungai Ongkag pada 10 Juli 2026.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan indikasi aktivitas PETI berupa bak perendaman emas dan sejumlah sarana pendukung lainnya.
Di lokasi, petugas mengamankan CXY yang tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan sah terkait aktivitas pertambangan. Penyidik kemudian mengembangkan temuan tersebut hingga pada 18 Juli 2026 kembali mengamankan XXL di lokasi yang sama.
Kedua WNA tersebut selanjutnya diserahkan kepada Kantor Seksi Wilayah III Manado, Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi, untuk menjalani proses penyidikan.
Penelusuran digital forensik kemudian menjadi salah satu bagian penting dalam mengurai dugaan peran CXY. Dari rekening atas namanya, penyidik menemukan sejumlah transaksi penerimaan dan penyaluran dana yang diduga berkaitan dengan operasional PETI.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, CXY dan XXL disangkakan melanggar Paragraf 4 Pasal 36 angka 19 jo. Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Keduanya terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp7,5 miliar.
Sementara itu, Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sulawesi, Ali Bahri, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari temuan aktivitas pertambangan di lapangan yang kemudian dikembangkan melalui proses penyidikan.
“Temuan awal di lapangan menjadi pintu masuk untuk mengembangkan perkara ini. Kami mengapresiasi UPTD KPH Unit I Bolaang Mongondow dan Bolaang Mongondow Utara yang telah menemukan dan mengamankan aktivitas tersebut. Setelah ditangani penyidik, perkara terus dikembangkan untuk mengetahui peran masing-masing pihak. Kami akan terus memperkuat kerja sama dengan KPH dan instansi terkait untuk menjaga kawasan hutan dari kegiatan pertambangan ilegal,” ujar Bahri.
Diketahui, Kementerian Kehutanan terus memperkuat pengamanan kawasan hutan dari aktivitas pertambangan ilegal melalui penindakan dan koordinasi dengan pemerintah daerah, pengelola kawasan, aparat penegak hukum, serta para pihak terkait.
Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga kawasan hutan tetap terlindungi dan memastikan pemanfaatan sumber daya alam berlangsung sesuai ketentuan hukum serta memberikan manfaat bagi masyarakat. (Gazali Ligawa)


