SULUTLIMA.COM, Manado – Persidangan gugatan keberatan terhadap putusan sengketa informasi publik antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) se-Sulawesi Utara dan LSM Rakyat Anti Korupsi (RAKO) memasuki tahap putusan. Hingga Rabu (26/8/2026), lima perkara telah diputus oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado dengan amar putusan yang sama.
Perkara pertama yang diputus adalah gugatan KPU Provinsi Sulawesi Utara terhadap LSM RAKO dengan nomor 23/G/KI/2026/PTUN.
MDO pada Senin (24/8/2026).Dalam putusannya, Majelis Hakim PTUN Manado mengabulkan gugatan KPU Sulut selaku Penggugat yang sebelumnya berstatus Termohon Informasi. Majelis juga menyatakan batal Putusan Komisi Informasi Provinsi Sulut Nomor 001/I/KIPSULUT-PSI/2026 tertanggal 19 Mei 2026.Selain itu, majelis menghukum pihak Tergugat yang sebelumnya berstatus Pemohon Informasi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp488 ribu.Amar putusan serupa kembali dijatuhkan pada perkara nomor 24/G/KI/2026/PTUN.
MDO yang diajukan KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan. Perkara tersebut diputus dalam persidangan Rabu (26/8/2026).Sebelumnya, tiga perkara lain juga telah diputus dengan amar serupa. Masing-masing perkara nomor 28/G/KI/2026/PTUN.MDO dengan Penggugat KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, perkara nomor 27/G/KI/2026/PTUN.
MDO dengan Penggugat KPU Kabupaten Bolaang Mongondow, serta perkara nomor 26/G/KI/2026/PTUN.
MDO dengan Penggugat KPU Kota Manado.Dengan demikian, terdapat lima perkara sengketa informasi antara jajaran KPU di Sulut dan LSM RAKO yang telah diputus PTUN Manado.
Di sisi lain, proses persidangan masih berlangsung untuk enam perkara lainnya. Gugatan tersebut masing-masing diajukan KPU Kota Bitung, KPU Kabupaten Kepulauan Sitaro, KPU Kabupaten Kepulauan Talaud, KPU Kabupaten Minahasa, KPU Kabupaten Minahasa Utara, dan KPU Kabupaten Minahasa Tenggara.Gugatan keberatan ke PTUN tersebut merupakan langkah hukum yang ditempuh KPU se-Sulawesi Utara setelah tidak menerima putusan Komisi Informasi Provinsi Sulut dalam perkara sengketa informasi publik dengan LSM RAKO.
*Hendro Arief


